Dokumen Portofolio
Portofolio merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian dalam proses asesmen Rekognisi Pembelajaran Lampau. Bukti yang diajukan dapat berasal dari pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, maupun pengalaman kerja yang relevan dengan capaian pembelajaran program studi.
Bukti portofolio yang dapat diajukan antara lain:
- Ijazah, transkrip nilai, atau dokumen akademik lainnya dari perguruan tinggi sebelumnya bagi pemohon yang mengajukan rekognisi atas pembelajaran formal;
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) yang memuat riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta pengalaman organisasi atau kegiatan profesional;
- Surat keterangan pengalaman kerja atau surat tugas yang menjelaskan jabatan, uraian tugas, masa kerja, dan tanggung jawab yang pernah dijalankan;
- Sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, atau lisensi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan yang dilengkapi dengan informasi mengenai materi, penyelenggara, serta durasi pelatihan;
- Dokumen hasil pekerjaan atau karya profesional, seperti laporan, produk, desain, perangkat pembelajaran, karya tulis, publikasi, atau hasil pekerjaan lainnya yang relevan;
- Dokumentasi kegiatan atau pekerjaan, baik dalam bentuk foto, video, maupun media lainnya yang dapat menunjukkan kompetensi pemohon;
- Logbook, buku kerja, catatan harian, atau dokumen lain yang menggambarkan aktivitas dan pengalaman kerja pemohon;
- Dokumen analisis, perencanaan, rancangan, atau dokumen teknis lain yang pernah disusun sebagai bagian dari pelaksanaan pekerjaan;
- Lembar penugasan, lembar kerja, atau dokumen pelaksanaan pekerjaan yang menunjukkan keterlibatan pemohon dalam suatu kegiatan atau proyek;
- Surat referensi, surat rekomendasi, atau surat keterangan dari atasan, supervisor, pemberi kerja, atau pihak lain yang dapat memberikan verifikasi terhadap kompetensi pemohon;
- Dokumen hasil penilaian kinerja, penghargaan, atau bentuk apresiasi lainnya yang berkaitan dengan bidang pekerjaan atau profesi;
- Bukti keanggotaan dalam organisasi atau asosiasi profesi yang relevan dengan bidang keilmuan atau profesi;
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai relevan dengan capaian pembelajaran program studi yang dituju.
Seluruh bukti portofolio yang diajukan harus memenuhi prinsip valid, autentik, terkini, dan memadai, serta disusun secara sistematis, diberi nomor dokumen, dan dilengkapi keterangan yang jelas untuk memudahkan proses verifikasi dan asesmen oleh asesor RPL.